Pages

karya tulis tentang korupsi

Kamis, 16 Mei 2013
Pendahuluan 
 A. Latar belakang
        Seorang Profesor di universitas Harvard, Robert Klitgaard menyatakan bahwa dalam pergumulan beliau dengan para pembuat kebijakan dan pakar-pakar dari banyak Negara mengenai korupsi, terdapat pola-pola reaksi tertentu mengenai masalah ini, pertama penolakan. Kedua, dalih-dalih pembenaran. Dan ketiga, jika beruntung adalah analisi-analisis. Pertama, penolakan, menurut penelitian beliau, terdapat satu wawancara yang tidak disebutkan nama narasumbernya, Robert mendapat respon, “tidak ada yang dapat dilakukan tentang korupsi.” Kata seseorang. Kemudian respon yang sejalan dengan itu, “ korupsi itu ada dimana-mana di dunia ini dan umurnya pun sudah sepanjang sejarah. Kita menemukannya di Amerika, jepang, bukan hanya di negeri ini saja. Dan apabila orang-orang yang ada di puncak itu korup, seluruh sistem itu korup, ini berarti keadaan sudah tanpa pengharapan.” Reaksi kedua, dalih-dalih pembenaran, reaksi ini banyak dijumpai di kalangan ilmuwan-ilmuwan sosial. “Suap menyuap adalah semacam pemberian upeti yang sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan setempat,” menurut ahli antropologi. Berbeda dengan seseorang yang berpandangan ekonomi, dia akan melihat keserupaan antara suap dengan harga pasar, jika suatu pasar tidak diizinkan untuk bertransaksi, hal itu akan mengahmbat jalannya pasar itu sendiri. Kemudian dari sudut pandang politik dijumpai tesis bahwa dalam lingkungan yang tidak adil dan tertutup, pembayaran berupa suap merupakan alternatif cara untuk membuat hasrat seseorang diketahui, karena itu, korupsi menjadi sarana penting untuk partisipasi politis. Semua pendapat ini sepakat, agar tidak banyak berbicara tentang korupsi, jika hal itu didiskusikan, maka tidak boleh mengutuknya, karena ada banyak dalih untuk tidak menangani masalah korupsi ini. Terakhir, analisis, dalam reaksi ini seorang peneliti baik itu sosiolog maupun pengamat politik, menyusur berbagai kasus terkait masalah korupsi, setelah masalahnya diteliti dan diterima secara serius, orang yang sama menghindari masalah tersebut dan menawarkan dalih-dalih bagi gejala tersebut, terbukti mampu menganalisis situasi-situasi kongkrit dan menyusun cara pemecahan yang bermanfaat. Hipotesa yang dikemukakan oleh Robert klitgaard ini, mengindikasikan bahwa untuk membicarakan korupsi adalah hal yang sensitif. Tabu untuk mendiskusikan masalah privasi yang telah mewabah di kalangan elit politik di berbagai negara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, telah bermunculan pakar-pakar yang membahas tentang korupsi dengan buku-buku yang diterbitkan. Sebut saja syed hussein al attas dari malaysia dengan bukunya The sociology of corruption, robert klitgaard dari inggris dengan bukunya controlling corruption, dan di Indonesia tidak lupa dengan Laode Ida atas bukunya Negara Mafia juga Saldi Isra dengan Kekuasaan dan perilaku korupsi,dan lain-lain. Walaupun demikian, para pakar yang membahas tentang korupsi kebanyakan menggunakan pendekatan sosiologi dan antropologi dalam meneliti kajian mereka. Dengan artian, masih sedikit karya yang menjelaskan masalah ini dengan menggunakan pendekatan studi normatif atau keagamaan, dalam hal ini adalah islam dengan Quran sebagai pedomannya. Padahal, dengan kajian lebih jauh, doktrin doktrin keagamaan jika dikomparasikan dengan keilmuan sosial akan menghasilkan konsepsi yang sempurna. Rasio mendapat bimbingan langsung dari wahyu Tuhan sebagai landasan dasar bagi pemikiran manusia.


    Dalam konteks ke-Indonesiaan, agama mempunyai peran yang sangat penting. Sebagaimana tercantum dalam asas Negara, Pancasila yang menempatkan Ketuhanan diposisi pertama. Hal ini tidak lepas dari kontribusi para santri dalam membentuk Negara dan melawan para penjajah. Oleh karena itu, patut kiranya dalam mengkaji ulang masalah korupsi di negara ini, dengan kajian serta konsepsi yang tidak terlepas dari campur tangan agama yang dikomparasikan dengan ilmu sosial dan hukum kenegaraan. Kuntowijoyo dalam bukunya Islam sebagai ilmu, menempatkan islam sebagai ilmu yang memiliki integritas, sebagai bentuk kelanjutan ilmu-ilmu sosial sekular yang mengagungkan rasio manusia dengan mengesampingkan posisi wahyu sebagai tuntunan. Maka dengan penyatuan visi juga misi antara ilmu hukum sosial dengan agama, diharapkan dapat membentuk sebuah konsep demi percepatan penanggulangan korupsi menuju pemerintahan yang bersih. B. Rumusan masalah Dari uraian singkat diatas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut : a. Bagaimana penerapan konsep ilmu hukum sosial terhadap masalah korupsi di Indonesia? b. Konsep apakah yang ditawarkan islam bagi percepatan penanggulangan korupsi di Indonesia? C. Tujuan dan manfaat Setelah analisa terhadap fenomena yang terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai sumber dengan konsep yang telah ada dan berjalan saat ini, karya tulis ini bertujuan untuk : a. Tinjauan lebih lanjut kinerja pemerintah b. Sebagai kritik dan saran kepada pemerintah c. Menyumbangkan konsep baru, sesuai dengan kajian sosio-normatif dengan kontekstualisasi keadaan di Indonesia Adapun kontribusi yang ingin dihasilkan oleh tulisan ini, adalah untuk melengkapi karya-karya tulis yang telah ada dengan kajian yang lebih disempurnakan. Hasil-hasil karya tulis yang selama ini penulis temukan kebanyakan mengenai teori-teori pemberantasan korupsi, perbandingan penanggulangan korupsi di negara lain, serta kajian yudiris tentang Undang-Undang yang telah diterpakan di Indonesia. Akan tetapi, analisa mengenai konsep yang ditawarkan islam masih sedikit. Dengan kajian normatif sosiologis ini, diharapkan akan ikut menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah korupsi menuju pemerintahan yang baik dan bersih. Kajian teoritis A. Pengertian Korupsi. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam Bahasa Indonesia disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan. Dalam bukunya controlling corruption, Robert klitgaard mendefinisikan korupsi adalah cara yang tidak halal meletakkan kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayani oleh pejabat terkait. Korupsi di dalam Black’s Law Dictionary adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”. Dalam pengertian lain, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yang berlaku. Hakekat korupsi berdasarkan hasil penelitian World Bank adalah ”An Abuse Of Public Power For Private Gains” , penyalahgunaan kewenangan / kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Pengertian korupsi secara yuridis, baik arti maupun jenisnya telah dirumuskan, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan. Oleh karena itu, rumusannya dapat dikelompokkan sebagai berikut : 1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 2. Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) serta gratifikasi. (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piddana Korupsi). 3. Kelompok delik penggelapan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 4. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion). (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 5. Kelompok delik pemalsuan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi). 6. Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Dari 6 (enam) kelompok delik di atas, hanya 1 (satu) kelompok saja yang memuat unsur merugikan negara diatur di dalam 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, sedangkan 5 kelompok lainnya yang terdiri dari 28 pasal terkait dengan perilaku menyimpang dari penyelenggara negara atau pegawai negeri dan pihak swasta. B. Bentuk-bentuk korupsi Pengaturan mengenai kategorisasi perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 bersifat lebih rinci dibandingkan pengaturan yang ada dalam undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang no. 31 tahun 1999. Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1999, maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam ketentuan pasal 21 s/d 24 Undang-undang No. 31 tahun 1999. Kategorisasi pertama ini lebih mengacu terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik pelaku utama maupun pelaku yang sekedar memberikan bantuan sehingga memungkinkan terjadinya korupsi. Perincian dari kategorisasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Korupsi yang terjadi antara pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan pihak non penyelenggara negara berupa pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (vide Pasal 5 ayat (1)); b. Korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan yang dapat mempengaruhi putusan perkara, dengancara memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim (vide Pasal 6 ayat (1)); c. Korupsi yang terjadi di lingkungan kegiatan pemborongan, pembangunan, dan pengadaan barang (vide Pasal 7 ayat (1)). d. Penggelapan uang atau surat berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 8); e. Pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secra terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 9); f. Gratifikasi (pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lain sebagainya) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya (vide Pasal 11 dan 12); g. Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan atau kedudukannya (Pasal 13); h. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain baik secara formal maupun materiil yang mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 14); i. Perbuatan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 15); j. Perbuatan, yang terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia, memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi (Pasal 16). Kategorisasi kedua menitikberatkan pada perbuatan yang berkaitan dengan kategorisasi pertama, sebagai berikut: a. Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi (vide Pasal 21); b. Perbuatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (vide Pasal 22); c. Pelanggaran terhadap ketentauan dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 442, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (vide Pasal 23). Pendahuluan A. Latar belakang Seorang Profesor di universitas Harvard, Robert Klitgaard menyatakan bahwa dalam pergumulan beliau dengan para pembuat kebijakan dan pakar-pakar dari banyak Negara mengenai korupsi, terdapat pola-pola reaksi tertentu mengenai masalah ini, pertama penolakan. Kedua, dalih-dalih pembenaran. Dan ketiga, jika beruntung adalah analisi-analisis. Pertama, penolakan, menurut penelitian beliau, terdapat satu wawancara yang tidak disebutkan nama narasumbernya, Robert mendapat respon, “tidak ada yang dapat dilakukan tentang korupsi.” Kata seseorang. Kemudian respon yang sejalan dengan itu, “ korupsi itu ada dimana-mana di dunia ini dan umurnya pun sudah sepanjang sejarah. Kita menemukannya di Amerika, jepang, bukan hanya di negeri ini saja. Dan apabila orang-orang yang ada di puncak itu korup, seluruh sistem itu korup, ini berarti keadaan sudah tanpa pengharapan.” Reaksi kedua, dalih-dalih pembenaran, reaksi ini banyak dijumpai di kalangan ilmuwan-ilmuwan sosial. “Suap menyuap adalah semacam pemberian upeti yang sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan setempat,” menurut ahli antropologi. Berbeda dengan seseorang yang berpandangan ekonomi, dia akan melihat keserupaan antara suap dengan harga pasar, jika suatu pasar tidak diizinkan untuk bertransaksi, hal itu akan mengahmbat jalannya pasar itu sendiri. Kemudian dari sudut pandang politik dijumpai tesis bahwa dalam lingkungan yang tidak adil dan tertutup, pembayaran berupa suap merupakan alternatif cara untuk membuat hasrat seseorang diketahui, karena itu, korupsi menjadi sarana penting untuk partisipasi politis. Semua pendapat ini sepakat, agar tidak banyak berbicara tentang korupsi, jika hal itu didiskusikan, maka tidak boleh mengutuknya, karena ada banyak dalih untuk tidak menangani masalah korupsi ini. Terakhir, analisis, dalam reaksi ini seorang peneliti baik itu sosiolog maupun pengamat politik, menyusur berbagai kasus terkait masalah korupsi, setelah masalahnya diteliti dan diterima secara serius, orang yang sama menghindari masalah tersebut dan menawarkan dalih-dalih bagi gejala tersebut, terbukti mampu menganalisis situasi-situasi kongkrit dan menyusun cara pemecahan yang bermanfaat. Hipotesa yang dikemukakan oleh Robert klitgaard ini, mengindikasikan bahwa untuk membicarakan korupsi adalah hal yang sensitif. Tabu untuk mendiskusikan masalah privasi yang telah mewabah di kalangan elit politik di berbagai negara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, telah bermunculan pakar-pakar yang membahas tentang korupsi dengan buku-buku yang diterbitkan. Sebut saja syed hussein al attas dari malaysia dengan bukunya The sociology of corruption, robert klitgaard dari inggris dengan bukunya controlling corruption, dan di Indonesia tidak lupa dengan Laode Ida atas bukunya Negara Mafia juga Saldi Isra dengan Kekuasaan dan perilaku korupsi,dan lain-lain. Walaupun demikian, para pakar yang membahas tentang korupsi kebanyakan menggunakan pendekatan sosiologi dan antropologi dalam meneliti kajian mereka. Dengan artian, masih sedikit karya yang menjelaskan masalah ini dengan menggunakan pendekatan studi normatif atau keagamaan, dalam hal ini adalah islam dengan Quran sebagai pedomannya. Padahal, dengan kajian lebih jauh, doktrin doktrin keagamaan jika dikomparasikan dengan keilmuan sosial akan menghasilkan konsepsi yang sempurna. Rasio mendapat bimbingan langsung dari wahyu Tuhan sebagai landasan dasar bagi pemikiran manusia. Dalam konteks ke-Indonesiaan, agama mempunyai peran yang sangat penting. Sebagaimana tercantum dalam asas Negara, Pancasila yang menempatkan Ketuhanan diposisi pertama. Hal ini tidak lepas dari kontribusi para santri dalam membentuk Negara dan melawan para penjajah. Oleh karena itu, patut kiranya dalam mengkaji ulang masalah korupsi di negara ini, dengan kajian serta konsepsi yang tidak terlepas dari campur tangan agama yang dikomparasikan dengan ilmu sosial dan hukum kenegaraan. Kuntowijoyo dalam bukunya Islam sebagai ilmu, menempatkan islam sebagai ilmu yang memiliki integritas, sebagai bentuk kelanjutan ilmu-ilmu sosial sekular yang mengagungkan rasio manusia dengan mengesampingkan posisi wahyu sebagai tuntunan. Maka dengan penyatuan visi juga misi antara ilmu hukum sosial dengan agama, diharapkan dapat membentuk sebuah konsep demi percepatan penanggulangan korupsi menuju pemerintahan yang bersih. B. Rumusan masalah Dari uraian singkat diatas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut : a. Bagaimana penerapan konsep ilmu hukum sosial terhadap masalah korupsi di Indonesia? b. Konsep apakah yang ditawarkan islam bagi percepatan penanggulangan korupsi di Indonesia? C. Tujuan dan manfaat Setelah analisa terhadap fenomena yang terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai sumber dengan konsep yang telah ada dan berjalan saat ini, karya tulis ini bertujuan untuk : a. Tinjauan lebih lanjut kinerja pemerintah b. Sebagai kritik dan saran kepada pemerintah c. Menyumbangkan konsep baru, sesuai dengan kajian sosio-normatif dengan kontekstualisasi keadaan di Indonesia Adapun kontribusi yang ingin dihasilkan oleh tulisan ini, adalah untuk melengkapi karya-karya tulis yang telah ada dengan kajian yang lebih disempurnakan. Hasil-hasil karya tulis yang selama ini penulis temukan kebanyakan mengenai teori-teori pemberantasan korupsi, perbandingan penanggulangan korupsi di negara lain, serta kajian yudiris tentang Undang-Undang yang telah diterpakan di Indonesia. Akan tetapi, analisa mengenai konsep yang ditawarkan islam masih sedikit. Dengan kajian normatif sosiologis ini, diharapkan akan ikut menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah korupsi menuju pemerintahan yang baik dan bersih. Kajian teoritis A. Pengertian Korupsi. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam Bahasa Indonesia disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan. Dalam bukunya controlling corruption, Robert klitgaard mendefinisikan korupsi adalah cara yang tidak halal meletakkan kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayani oleh pejabat terkait. Korupsi di dalam Black’s Law Dictionary adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”. Dalam pengertian lain, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yang berlaku. Hakekat korupsi berdasarkan hasil penelitian World Bank adalah ”An Abuse Of Public Power For Private Gains” , penyalahgunaan kewenangan / kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Pengertian korupsi secara yuridis, baik arti maupun jenisnya telah dirumuskan, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan. Oleh karena itu, rumusannya dapat dikelompokkan sebagai berikut : 1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 2. Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) serta gratifikasi. (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piddana Korupsi). 3. Kelompok delik penggelapan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 4. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion). (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 5. Kelompok delik pemalsuan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi). 6. Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Dari 6 (enam) kelompok delik di atas, hanya 1 (satu) kelompok saja yang memuat unsur merugikan negara diatur di dalam 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, sedangkan 5 kelompok lainnya yang terdiri dari 28 pasal terkait dengan perilaku menyimpang dari penyelenggara negara atau pegawai negeri dan pihak swasta. B. Bentuk-bentuk korupsi Pengaturan mengenai kategorisasi perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 bersifat lebih rinci dibandingkan pengaturan yang ada dalam undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang no. 31 tahun 1999. Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1999, maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam ketentuan pasal 21 s/d 24 Undang-undang No. 31 tahun 1999. Kategorisasi pertama ini lebih mengacu terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik pelaku utama maupun pelaku yang sekedar memberikan bantuan sehingga memungkinkan terjadinya korupsi. Perincian dari kategorisasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Korupsi yang terjadi antara pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan pihak non penyelenggara negara berupa pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (vide Pasal 5 ayat (1)); b. Korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan yang dapat mempengaruhi putusan perkara, dengancara memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim (vide Pasal 6 ayat (1)); c. Korupsi yang terjadi di lingkungan kegiatan pemborongan, pembangunan, dan pengadaan barang (vide Pasal 7 ayat (1)). d. Penggelapan uang atau surat berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 8); e. Pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secra terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 9); f. Gratifikasi (pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lain sebagainya) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya (vide Pasal 11 dan 12); g. Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan atau kedudukannya (Pasal 13); h. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain baik secara formal maupun materiil yang mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 14); i. Perbuatan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 15); j. Perbuatan, yang terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia, memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi (Pasal 16). Kategorisasi kedua menitikberatkan pada perbuatan yang berkaitan dengan kategorisasi pertama, sebagai berikut: a. Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi (vide Pasal 21); b. Perbuatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (vide Pasal 22); c. Pelanggaran terhadap ketentauan dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 442, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (vide Pasal 23).* *wildan imaduddin muhammad, tulisan belum selesai..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar